Kam. Mar 5th, 2026

Hukum Adat  Nan Di Adatkan di Nagari Gauang

Eceed20efa017191633cf3d7934c110b
Ilustrasi

Disusun Oleh : D. Dt. Rajo Batipueh

Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan      bersumber dari nilai dan norma yang ada di tengah masyarakat. Pada sistem hukum adat tidak tertulis dan dibentuk dari kesepakatan-kesepakatan norma yang ada di masyarakat. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah dan memiliki tujuan untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adat juga memiliki sumber-sumber hukum, seperti adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.

            Sedangkan bahan pertimbangan hukum adat di Nagari Gauang adalah adat  yang dipakai di dalam luhak nan tigo lareh nan duo, adalah empat pasal. Keempat itu boleh dipakai , yaitu pertama yang sebenarnya adat, kedua nan diadatkan , ketiga nan teradat, yang keempat istiadat. Adapun yang sebenarnya adat ialah yang diterima daripada Nabi Muhammad S.A.W. sepanjang yang tersebut dalam Kitab Allah. Di sinilah diambil sah dan batal, halal dan haram, sunat dan fardhu , dakwa dan jawab, saksi dan bayanah, dan disitulah diambil pihala bunuh yang tiga yaitu satu ‘amad , kedua syabah ‘amad, dan ketiga khatok dan yang disebut bunuh itu kesatu ikrar, kedua saksi, ketiga bukti. Dan di situlah diambil hukum empat perkara. Pertama hukum ilmu, kedua hukum bayanah, ketiga hukum kurinah, dan keempat hukum ijtihat.

            Adapun makna hukum misbatkan atau menafikan salah satu dari dua pekerja . Maka syarat hukum itu empat perkara: Pertama orang menghukum, kedua adat yang dihukumkan yang takluk bagi mendakwa dan menda’iliah. Yang ketiga menda’i (mendakwa) atau menda’iliah (orang yang terdakwa).Yang keempat syah’ia yang dihukumkan yang takluk kepada adat hak bagi menda’i atau menda’iliah kepada yang menghukum.

            Pasal yang kedua adapun syarat yang menghukum empat perkara: Satu mengetahui dakwa dan menjawab atau saksi dan segala syarat hukumnya. Yang kedua mengetahui ilmu hukum. Yang empat perkara tadi serta menaklukkannya . Yang ketiga mengetahui ilmu adat yang dihukumkan bahwa ia adat itu yang takluk bagi menda’i atau menda’iliah dan yang keempat bahwa ia adil dan tiada tamak dan tidak orang gila dan bukan kanak-kanak dan orang dungu dan tidak pula hamba orang.

            Pasal yang ketiga, adapun orang jadi saksi adalah ia adil dan keluar ia atas lima perkara. Pertama tamak, kedua tidak kanak-kanak, ketiga tidak ibu bapak atau mamaknya serta yang berkarib adanya, keempat tidak orang dungu, kelima tiada hamba orang.  Pasal yang keempat, adapun siman yang menuntut hak dirinya atas orang lain dimuka hakim itu, menda’i namanya dan siman yang menafikan hak orang lain dimuka hakim menda’iliah namanya:

            Pasal yang kelima, adapun yang menjadikan hak dirinya ada empat perkara : Pertama dari sebab cencang latih yang sah, yang kedua daripada sebab bali yang sah, yang ketiga dari sebab waris. Pasal yang keenam, adapun syarat yang menda’i dan menda’iliah: Pertama tiada orang gila . kedua tiada kanak-kanak. ketiga tiada orang dungu, dan keempat tiada hamba orang.

            Adapun dakwa itu terbagi alas dua bahagian. Pertama atas orang hidup,kedua atas orang mati . Pasal tujuh. jikalau mendakwa seorang atas orang yang hidup, kedua atas orang mati. Pasal ketujuh, jikalau mendakwa seorang atas orang yang hidup karena hutang simati adalah disyaratkan dakwa itu mengatakan bahwa engkau tahu kepada warisnya . Jika mungkir ia dan ketiadaan saksi yang mendakwa disumpahi bermula makna tahu diakunya kedua tangguk menangguk di muka warisnya waktu sakitnya dan mengaku ia tahu warisnya.

            Pasal kedelapan, adapun nama hukum itu empat yang berlainan pada pihak takluknya dan bersamaan pihak keputusannya . Pertama hukum ilmu dan kedua hukum ijtihat, ketiga hukum saksi, keempat hukum kebaikan.

            Pasal yang kesembilan. adapun hukum itu berdiri atas dua perkara: Satu berdiri hukum atas buni jawab. Kedua atas dakwa dan jawab serta saksi. Pasal sepuluh, dakwa dan jawab saksi, ikrar, muda’i : Yang pertama, adapun siman yang menuntut hak dirinya kepada orang lain, itulah muda’I namanya. Kedua, maka yang menafikan hak orang lain dan meisbatkan hak dirinya~m ka itu menda’i juga namanya. Ketiga, adapun katanya siman yang me afikan hak orang lain , maka itu muda’iliah namanya . Keempat, maka s· an yang meisbatkan hak orang lain di atas dirinya, maka itu ikrar namanya. Kelima, maka katanya siman yang misbatkan hak orang atas orang lain , maka itu saksi namanya .

            Pasal yang sebelas bahagian dakwa, adapun dakwa itu terbagi atas dua perkara. Satu siman yang menuntut hak diri kepada orang lain yang dijawab. Dan jawab semata-mata napi yaitu muda’i dan muda’iliah namanya. Yang kedua, adapun katanya siman yang menuntut hak dirinya dan meisbatkan hak dirinya, maka yaitu tuda’i namanya. Berdakwakan pada dua orang pada satu syaik .

            Pasal yang kedua betas, syarat orang mendakwa. Adapun syarat orang mendakwa itu atas empat perkara : Satu tidak kanak-kanak, kedua tidak orang gila , ketiga tidak diajarkan orang, keempat tidak orang dungu .  Pasal tiga belas, syar at dakwa . Jika mendakwakan tanah ditentukan zatnya, sifatnya, jihatnya yang empat , panjang singkatnya, watas sepadannya atau qadarnya. Jika mendakwakan intan permata emas perak ditentukan zatnya, sifatnya, bilangannya, atau sebab masa dan tempatnya , ataupun qadarnya. Jika mendakwakan kain baju, menentukan zat sifatnya, hasat kabangnya, sebabnya, masa dan tempatnya . Maka mendakwakan daripada jenis padi dan beras, menentukan sifatnya , sukatnya , sebab masa dan waktu a tau pun qadarnya .

            Pasal yang keempat belas, syarat orang jadi saksi. Adapun syarat orang jadi saksi ada sepuluh perkara : Pertama adil, kedua mempunyai marwah , ketiga tidak tamak, . keempat tidak hamba orang, kelima tidak kanak-kanak , keenam tidak orang dungu , ketujuh tidak diajar orang, kedelapan tidak orang gila , kesembilan bahwa buni saksi itu sepakat bagi muda’i dan muda’iyah, kesepuluh tidak orang tukang sumpah dan tukang sapo.

            Pasal kelima belas, dakwa yang belum maarif. Jikalau dakwa yang belum maarif atau ketiadaan syarat rukunnya , belumlah wajib atas hakim menuntut jawab kepada terdakwa , karena pada hakim sendiri belum maarif. Dan wajib oleh hakim Jebih dahulu sudi dan siasat, supaya dakwa jadi maarif atau nyata. Kedua, jika nyata dakwa muda’i tidak maarif, patutlah hakim itu menolak dakwanya, kemudian daripada sudi dengan siasat itu, karena kata Nabi S.A.W. ADDAA’I AL MAJHUUL LAA TA’RIF Artinya, dakwa yang majhul itu tidak dikenal adanya. Adapun dakwa yang maarif empat perkara : Pertama membawa saksi, kedua membawa tanda bukti, ketiga membawa ikrar pada lidah, keempat membawa keterangan , maka haruslah dakwa itu dijawab. Ketiga jika kemudian suai dan siasat itu dan kenyataan dakwanya itu tangkula maka hakim membinasakan dakwa yang pertama, sebab dakwa yang kedua dan binasalah dakwa yang kedua , sebab dakwa yang pertama.

            Pasal yang keenam belas, dakwa yang sudah maarif. Pertama, apabila pada haim telah maarif atau nyata segala syarat dan rukunnya , dakwa muda’i; wajib pada hakim melakukan , kepada muda’ilah serta minta jawabnya. Kedua apabila pada muda’ilah serta minta jawabnya. Kedua apabila pada muda’ilah serta minta jawabnya. Kedua apabila muda’ilah tidak maarif atau tidak nyata dakwa muda’i itu tiadalah hak muda’ilah menolak dakwa itu. Karena hakim telah menghukumkan minta dijawab . Hanya yang wajib pada muda’ilah minta kepada hakim, supaya hakim menyatakan atau memaarifkan sekali lagi kepada muda’ilah . Ketiga, tidak pula muda’ilah berhak membinasakan segala dakwa itu. Keempat, tidak wajib pula sendiri muda’i atau muda’ilah sudi dengan siasat kepada muda’ilah atau kepada saksi atau permintaannya kepada hakim. Dan tidak pula wajib hakim mengabulkan. Jikalau hakim mengabulkan permintaannya sudi siasat itu . Jikalau mehukum hakim pada jalan yang demikian itu, adalah hukuman itu thama’ namanya. Karena muda ‘i-muda’ilah yang punya permintaan itu, yaitu sebagai menjadi hakim dalam perkara dirinya.

            Pasal yang ketujuh belas. dari hal jawab. Adapun jawab itu terbagi atas lima bahagian yang berlainan namanya. pertama muda’alaihi namanya , hukumnya saksi atas si muda’i, sumpah atas si muda’alaihi . Kedua istbat, ketiga sukut yaitu dibenarkan dakwa muda’i dengan sumpahnya. Keempat tuda’i namanya . mendirikan saksi kedua belah pihaknya. Kelima napi mengandung istbat yakni umpama seorang berpiutang sepuluh . Dijawabnya tidak berutang sepuluh. Hukumnya terbayar pada yang dikandungnya dengan istbat dan saksi . Atas si muda’i . Pada mana yang dinapikan. Muda’alaihi tadi dan sumpah kepada muda ‘alaihi. jika tidak ada saksi oleh muda’i .

            Pasal yang kedelapan betas. saksi atau sumpah . Adapun saksi itu berdiri pada tiap-tiap muda’i akan membenarkan dakwanya dan sumpah itu berdiri tiap-tiap muda’alaihi. Jika muda’i tidak ada saksi. maka dengan sumpah, hilanglah hak muda ‘i yang didakwakannya itu . Adapun sumpah itu berdiri pada tiap-tiap muda’i pada jawab sukut. dan lagi pula sumpah pada muda’I atas enam perkara : Pertama. jika terdakwa membesarkan dirinya, yaitu tidak mau datang dipanggil hakim . Kedua. dakwa alas sendiri kanak-kanak yang boleh ditaklukkan dakwa apabilanya. Ketiga . dakwa atas sendiri orang gila yang botch ditaklukkan dakwa apabila . Keempat. dakwa atas sendiri orang dungu . Kelima. dakwa atas orang yang putus khabarnya. Keenam, dakwa atas orang mati . Adapun pada enam perkara yang tersebut itu diterima dakwanya serta saksi dan dibenarkan dakwa serta sumpah.

            Pasal yang kesembilan belas. hak wajib pada hakim. Adapun dakwa yang telah dilabuhkan dimuka hakim baharulah berdiri hat yang wajib pada hakim. Pertama, hendaklah hakim itu menimbang akan dakwa itu. Apakah dakwa itu maarif atau tidak maarif. Kedua , hendaklah hakim itu muafakat akan menimbang melakukan sudi dan siasat. supaya dakwa itu jadi maarif, atau nyata pada hakim. Ketiga, hendaklah hakim mufakat menimbang, jika ada dakwa yang maarif atau di dalam mana yang patut berdiri sudi dan siasat, supaya mencari tarang keadaannya orang mendakwa itu . Keempat. bahwa hendaklah hakim itu mufakat menimbang dalam apa pandangan yang dapat dari dalam jawab sudi Jan siasat. Jika ada pendapatan itu tanggul perkataan orang yang mendakwa atau tidaknya. Kelima, hendaklah hakim itu mufakat menimbang, jika di dalam pendapatan sudi dan siasat tidak bercela jawabnya muda’i, baharulah hakim itu melalukan dakwa yang suci itu kepada yang terdakwa, serta diminta jawab kepadanya .

            Keenam, jika yang terdakwa sudah menjawab, bahwa hakim itu mufakat menimbang serta menimbang atas empat perkara, yaitu : Pertama sudahlah jawab itu kafi (cukup) , kedua jawab itu napi mengandung asbat, ketiga adalah jawab sukut (diam), keempat adalah jawab tuda’i . Adapun jika ada pada jawab yang tiga perkara yang tersebut itu diluar sukut, maka wajib pada hakim mufakat menimbang, hendaklah melakukan sudi dan siasat kepada yang terdakwa. Maka apabila telah selesai daripada sudi dan siasatnya kepada muda’i dan muda’alaihi, hendaklah hakim mufakat menimbang akan mencari hukum yaitu, dengan hukum apakah kita hukum dakwa dan jawab yang begini. Dengan hukum, dengan hukum ilmukah , dengan hukum saksikah, dengan hukum sumpahkah atau dengan hukum kcbaikankah. Maka apabila hukum telah sepakat akan yang demikian , rnaka mantapkanlah hukum, pilih salah satu dalam hukum yang empat perkara.

            Pasal yang kedua puluh , takluk hukurn. Pertama hakirn kebaikan narnanya, adapun kebaikan itu adalah takluk kepada tiap-tiap barang yang memberi rnanfaat atau rnenghilangkan rnudharat kepada muda’i dan rnuda’alaihi, sebab itulah hakirn kebaikan bernarna rnanusia, diluar pahit diludahkan, yakni karena tiada pandai hakim mencari kebaikan kepada muda’i dan rnuda’alaihi, jadilah ia dinarnakan pahit diludahkan . Tetapi hakirn yang bijaksana atas rnencari jalan hukumnya, yang memberi rnanfaat atau mehilangkan rnudharatnya, rnuda’i dan muda’alaili , jadilah hukuman itu rnanusia diluar oleh kedua boleh pihaknya, karena itulah hukurnan kebaikan , sangat dipuji oleh sekalian rnanusia .

            Kedua, adapun pada orang bernenek bermarnak, bersanak saudara, panjang belum berkarat, bantul belurn berkapang, tiadalah kanai hukurnnya daripada hukuman kebaikan. Adapun ternpat rnengarnbil kias dan teladan adalah ceritanya pada manusia dahulu kala . Seorang anak kecil yang dipalut seekor ular bidai pada satu pohon kayu. Maka Datuk Suri Dirajo, Datuk Keternenggungan dan Datuk Perpatih nan Sebatang, berrnufakat dengan sehabis budi dan ikhtiar, akan melaksanakan kanak-kanak itu daripada ular. Maka jika ular itu dibunuh, niscaya kanak-kanak itu rnati bersama dengan ular itu. Setelah putus dalarn rnufakat, orang yang bertiga itu . dan mengambil segenggam ranting kayu , maka dipukulkan ranting itu kepada pohon kayu yang tempat ular bidai mernalut kanak-kanak itu, rnaka terkejutlah ular itu, dan anak itu terlepas daripada ular itu. Sebab itulah dikatakan dalam hukuman kebaikan, ular dipalu jangan rnati, kayu pemalu jangan patah, tanah dipalu jangan lernbing.

            Pasal yang keduapuluh satu, takluk saksi atas sumpah . Pertama. Adapun tiap-tiap pada muda’i itu sah dakwanya, jika ada saksi. Kedua , adapun pada tiap-tiap muda’alaihi itu lepas pada dakwa, oleh rnuda’i, serta sumpah oleh rnuda’i, jika muda’i tidak ada saksi.

            Pasal keduapuluh dua, pada menyatakan ijtihad . Adapun hukum ijtihad itu herdiri pada tiap-tiap tanda dan kuranah atas empat perkara : Pertama muda’i . kcdua pada muda’alaihi. ketiga pada saksi. keempat sahih.

            Pasal yang keduapuluh tiga . takluk hukum ilmu. Adapun hukum ilmu itu . herdiri pada pe nghilahatan atau pada pertama daripada katanya, atau fiil (perhuatan) muda’i. kedua daripada fihil atau katanya muda’alaihi. Ketiga daripada katanya atau fihil saksi .

            Pasal yang keduapuluh empat. hak muda’i dan muda’alaihi . Apabila hakim telah menjatuhkan hukum kepada muda’i-muda’alaihi. maka adalah muda ‘i-muda’a laihi. berhak atas dua perkara : Satu. memusi. Kedua. membanding sepanjang-panjang tali benteng, dilarikan se rantantau hilir, serantau mudik .

            Pasal yang keduapuluh lima. pada menyatakan banding. Maka apabila hakim telah mendengar musi muda’i atau muda’alaihi. dan wajiblah hakim memberi keterangan bagi musi itu. Maka apahila muda’i atau muda’alaihi merasa di dalam hatinya hahwa takluk hukum itu. pertama bahwa hukuman itu bersalahan dengan jwabanya. kedua muda’i atau muda’alaihi bersalahan dengan jawabnya. kedua muda’i atau muda’alaihi bersalahan takluknya . ketiga dakwa atau jawab tidak sempurna . Keempat. saksi yang tidak diterima. Kelima . hakim kekurangan sama sekali sudi dengan siasat. maka yang demikian itu berhaklah muda’i atau muda’alaihi membanding nan sepanjang-panjang tali . sekanyang-kanyang benteng. melarikan serantau hilir. serantau mudik, kepada pangkat yang berjenjang naik. Bagaimana takluknya sampai ke pucuk bukit.

            Pasal yang keduapuluh tujuh . banding. Adapun apabila sampai musi dan banding daripada takluk yang dibawa sampai kepada takluk yang di tes dan mana yang lurus itulah yang ditaguhi. yaitu kesudahan hukum . ltulah yang bernama banding.

            Pasal yang keduapuluh delapan, yaitu mufti. Adapun jik.a hakim itu berselisih sama hakim. belum wajib ia melakukan barang satu apa pekerjaannya, maka lebih dibawanya perselisihan itu kepada pangkat yang lebih tinggi daripadanya. Adapun pangkat yang lebih tinggi daripadanya itulah yang bernama Mufti yang ia berhak’. memberi putusan kepada hakim tadi .

            Adapun yang jadi pangkat jenjang hakim , silang jo selisih atas tujuh perkara, yaitu : Pertama, andiko dalarn sebuah parit. Kedua, yang jadi pangkat jenjang, penghulu suku . Ketiga, yang jadi pangkat dalam sebuah negeri. Keempat , yang jadi pangkat jenjang selaras. Kelima , yang jadi pangkat orang besar raj a, yaitu tuan khadi di Padang Ganting, Bendaharo di Sungai Tarab, Mangkudun di Sumani’, Tuan Andomo di Surau Asu . Keenam, yang jadi pangkat jenjang Raja Bauk jo Sampukudus. Ketujuh, yang jadi pangkat jenjang raja sampai ke pucuk bukit, yaitu Daulat di Pagaruyung. 

   Keputusan-keputusan hukuman perselisihan Adat. Di Minangkabaru semasa dahulu, belum ada dituliskan tiap-tiap keputusan hukuman oleh hakim-hakim, yang dinamai orang Belanda vonis. Karena kebanyakan hukuman , baik dalam perkara sipil atau dalam perkara kriminil diputuskan .oleh hakim-hakim, menurut pepatah sepanjang adat, yaitu : Berjenjang naik bertangga turun . Umpamanya ada sebuah perkara lebih diselesaikan oleh penghulu yang sebuah parit dalam persukuan, kedua dua partai itu menurut pepatah adat :

            Kusut nan diselesaikan, karuh nan diperjanih, yakni seboleh-bolehnya dihukum damai saja. Apabila tidak salasai, baru dibawa kepada penghulu suku adat. Oleh kedua-dua penghulu famili yang berselisih itu, di sinilah perkara itu tersiar kepada orang banyak, karena sudah ditimbang di Balai Adat dimuka monti dan dubalang serta orang tua cerdik pandai. Sungguhpun adat itu dihadiri oleh beberapa penghulu nan sebuah parit, monti dengan dubalang dan orang cerdik pandai, monti dengan dubalang dan orang cerdik pandai, tetapi penghulu suku adat tadilah yang berhak memutuskan dan yang lain-lain cuma didengar juga pertimbangannya. Jikalau pihak yang kalah atau yang menang, kurang bersenang hati juga dalam putusan ini, perkara itu oleh diteruskan lagi , yang dinamai banding kepada rapat negeri, yang dikepalai oleh yang dipertuan raja itu, dihadiri oleh orang yang tersebut tadi juga. bersama segala penghulu kedua belah pihaknya, baru di sinilah ganting boleh putus nan biang. Maka tumbuk kata habis bicara, sampai hukum tak dibanding lagi.

            Dibahagian Kurinci , tiap-tiap perselisihan diputuskan oleh kepala family dinamai Tua Kelibau, kalau tidak putus oleh tua kelibau, dibawa kemuka Penggawa tiga puluh dan boleh terus sampai kepada kepala suku dan mendopo dan mamak, kedua belah pihaknya dipandang sebagai pendengar saja dan tidak boleh mengeluatkan suara. Hakim-hakim yang lebih tinggi dari ini ialah Depati nan berempat, terjadi dari empat orang kepala-kepala Mendopo. Yang tertinggi yang lebih tinggi dari ini lagi . Tetapi cuma memutuskan perkara dengan orang yang berlainan negeri saja, yaitu Depati nan berlima atau yang bertujuh.

            Hakim-hakim ini sangatlah telitinya dalam pemeriksaan perkara-perkara daripada hakim kecil di dalam kampung mereka itu, selalu mendapat uang tahil emas, atau uang nteja, tiap-tiap menimbang perkara yang dinamai menurut adat, uang isi adat. Di dalam perkara kriminil , hakim-hakim mengambil keuntungan dari denda yang dibayar oleh kedua belah pihaknya uang tahil emas kepada hakim-hakim tadi . Uang tahil mas ini dilain-lain tempat di Minangkabau tidak serupa . Dinamai seperti ada yang mengatakan uang jurah dan di Jambi , uang agun. Dibagian Kurinci dinamakan uang serah, artinya uang yang diserahkan . Sesudah orang Belanda menduduki Sumatera Barat barulah dinamakan tahil emas, yaitu uang meja yang dibayar lebih dahulu sebelum perkara ditimhang. Rapat diadakan di dalam Balai Adat. duduk pada tempatnya masing-masing yang sudah diatur lehih dahulu . Sedangkan di Nagari Gauang dipengaruhi oleh budaya dan agama yang ada di masyarakat, seperti hukum adat suku-suku di Indonesia dan hukum Islam. Meskipun hukum adat tidak tertulis, namun hukum ini telah dilakukan secara turun-temurun oleh masyarakatnya. Sistem hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur jalannya pemerintah dan menciptakan keadilan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, hukum adat harus ditaati oleh seluruh warga Nagari Gauang, yang bersumber dari Limbago Nan Sapuluah. ******

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan