Sen. Jun 15th, 2026

Polisi Gerebek Pelaku Narkoba Di Tulang Bawang

Tangkap sepasang suami istri pedagang ekstasi polres tulang bawang amankan 20 butir pil ekstasi
Pelaku

Dawai News, Lampung – Polres Tulang Bawang gerebek Pelaku narkoba di sebuah ruko yang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu, 10 Juni 2026.

Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H menjelaskan, Polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti.

Pelaku tersebut berinisial S,Merupakan Suami Dari M 41 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Beringin Barat RT 014/RW 007, Labuhan Ratu V, Lampung Timur, M, 32 tahun, Merupakan Istri Dari S,  pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Menggala Selatan, Tulang Bawang, tambahnya.

Ia melanjutkan, barang bukti 3 bungkus plastik klip berisi total 20 butir narkotika jenis pil ekstasi, 1 unit ponsel merek VIVO Y22 warna biru gelap, buah tas wanita warna coklat dan 1 unit kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga GL bernomor polisi B 2726 KKG beserta kuncinya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperberat dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda yang sangat besar. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan