Kam. Apr 2nd, 2026

Pelaku Narkoba, Polisi Amankan Bambang

Cbf01eb9 0f5d 48c2 90a1 924cc5c95d1f 1068x775
foto / pelaku / trb

Dawai News, Bangka Belitung – Polda Bangka Belitung amankan seorang pria berinisial Ba alias Bambang (42), di Jalan Usman Ambon Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Selasa, 31 Maret 2026.

“Pelaku Ba alias Bambang diamankan petugas pada Selasa (31/3/26) malam saat berada di Jalan Usman Ambon Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Rabu (1/4/26).

Dari tangan pelaku, kata Agus, Polisi mengamankan 17 paket besar, 3 paket sedang dan 4 paket kecil diduga berisi sabu serta ratusan pil ekstasi.

Barang haram itu didapatkan usai Polisi melakukan pengembangan disebuah rumah di Jalan Adyaksa Kelurahan Kacang Pedang Pangkalpinang.

“Setelah pengembangan dirumah pelaku, petugas menemukan puluhan paket berisi sabu dengan total berat bruto sabu 877 gram serta 187 butir pil ektasi berbagai bentuk dengan berat 58,15 gram,”ungkap Agus.

Agus membeberkan, proses penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Agus juga menambahkan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya serta benar atas penguasaan dan kepemilikannya.

“Setelah mengakui semua barang bukti adalah miliknya, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,”beber Agus.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana 5-20 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat atau menghubungi call center 110,”pungkasnya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan