Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Minahasa Utara (Minut) damankan seorang pria berinisial RR (31) pada Selasa, 14 April 2026.
Pria yang berprofesi sebagai driver taksi online tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tim Resmob bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mencegat pelaku tepat di ruas jalan depan Pintu Tol Airmadidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi bejat pelaku diduga dilakukan di dalam kendaraan roda empat miliknya yang sedang terparkir di sekitar lokasi tersebut.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasat Reskrim Iptu Lega Ikhwan Herbayu membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil segera setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Minut untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami menerapkan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Lega Ikhwan Herbayu.
Selain mengamankan pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kema ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit kendaraan roda 4 jenis Toyota Rush.
Polres Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan berani melapor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan maupun tindak pidana lainnya,” tutupnya. trb
