Dawai News, Riau – Polres Rokan Hulu ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026.
Kasat Resnarkoba, IPTU Dendy Gusrianto menjelaskan, Pelaku seorang pria berinisial IH (21) ditangkap di area kebun kelapa sawit, Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Selasa, 28 April 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, tambahnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya kaca pirex, sendok dari pipet plastik, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang pendukung lainnya.
Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian.
“Tim masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok lainnya” ujar IPTU Dendy Gusrianto.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. trb
