Dawai News, Kalimantan Timur – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 ditetapkan ssebesar Rp3.762.431,00.
Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
UMP Kaltim 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Beberapa sektor dengan UMSP tertinggi antara lain pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp3.968.518, serta pertambangan batu bara sebesar Rp3.930.722 per bulan.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
Penetapan UMP dan UMSP Kaltim 2026 dilakukan berdasarkan regulasi ketenagakerjaan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah. hm