Sen. Jun 15th, 2026

Polsek GugukAmankan Pelaku Penganiayaan

E1ace639 fd3c 42cb 925d 06efc93878d1
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polsek Guguk, Polres 50 Kota, amankan seorang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tersangka berinisial YH Pgl AL (47), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jorong Mungka Tangah, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, ditahan pada Sabtu, (13/6/2026) berdasarkan hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Guguk.

Kapolsek Guguk IPTU Hamrizal, S.H menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jorong Kampuang Tangah, Kenagarian Talang Maur, Kecamatan Mungka. Korban diketahui bernama PZPS (37) yang merupakan perempuan dengan keterbelakangan mental.

Kejadian bermula ketika korban membawa pergi sepeda motor milik tersangka. Setelah mencari dan menemukan korban, tersangka diduga emosi lalu melakukan pemukulan berkali-kali ke arah mata kanan korban serta menendang bagian tubuh korban. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka memar dan gumpalan darah pada bola mata sebelah kanan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Guguk oleh pihak keluarga melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/V/2026/SPKT/Polsek Guguk/Polres 50 Kota tanggal 9 Mei 2026. Meskipun sebelumnya keluarga telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, namun tidak tercapai kesepakatan sehingga kasus dibawa ke ranah hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Guguk, penyidik menetapkan YH alias AL sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 12 Juni 2026 tersangka diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan pada 13 Juni 2026 dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polsek Guguk untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Guguk menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personel Unit Reskrim Polsek Guguk yang telah bekerja secara profesional, cepat, dan tuntas dalam menangani perkara tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel Unit Reskrim Polsek Guguk yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini. Profesionalisme, ketelitian, dan dedikasi personel dalam memberikan pelayanan serta penegakan hukum kepada masyarakat merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada setiap warga,” ujar Kapolsek Guguk.

Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Guguk akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya terhadap kelompok rentan, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Guguk.

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan