Sel. Jun 30th, 2026

Polsek Kamang Baru Ringkus Pelaku Narkoba

Img 20260628 wa01154437777703714867253
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polsek Kamang Baru meringkus Pelaku Narkoba, di Rumah Makan Niki Sae, Jorong Kiliran Jao, Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Jumat, 26 Juni 2026.

Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, S.H. mengatakan, Pelaku seorang pria berinisial App alias Agung Doyok (29), wiraswasta warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Kapolsek menambahkan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diberikan oleh informan masyarakat pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kenagarian Muaro Takuang.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan personel gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

“Setelah memastikan keberadaan target, sekira pukul 18.30 WIB anggota bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat Nagari Muaro Takuang, kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu,” ujar AKP Syafrinaldi.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
Narkotika: 3 buah plastik klip warna bening berisi diduga sabu, serta 1 plastik klip bening berisi diduga sabu yang dibungkus tisu putih di dalam kotak rokok.

Alat Pendukung: 22 lembar plastik klip kosong warna bening, 1 buah potongan plastik warna merah, dan 1 buah pipet kecil yang sudah diruncingkan (sebagai sendok takar).
Alat Komunikasi & Transportasi: 1 unit handphone merk Nokia 105 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam tanpa nomor polisi (nopol).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kamang Baru guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihak Kepolisian memastikan proses penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas demi menekan angka peredaran narkoba di Kabupaten Sijunjung. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan