Kam. Jul 2nd, 2026

Polres 50 Kota Amankan Pelaku Narkoba

Img 20260630 wa00622222108891721468045
foto / bb

Dawai News, Sumatera Barat – Polres 50 Kota mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Senn, 29 Juni 2026.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial YA (46), AN (45), JM (51), dan IW (46), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, SH.,MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Nagari Taram.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres 50 Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi yang akurat mengenai lokasi dan aktivitas para pelaku.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jorong Subarang, Kenagarian Taram, Kecamatan Harau. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah dan selanjutnya melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di atas tempat tidur, satu buah kaca pirek yang diduga berisi sabu di bawah tempat tidur, serta satu set alat hisap sabu atau bong yang berada di lantai kamar.

Saat dilakukan interogasi awal, dua orang terduga pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IW. Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju rumah IW yang berada sekitar 300 meter dari lokasi pertama.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan IW dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. IW kemudian menunjukkan lokasi tempat dirinya menyimpan narkotika jenis sabu yang dikubur di dalam tanah di area ladang jagung di belakang rumahnya.

Setelah dilakukan penggalian sekitar 10 sentimeter, petugas menemukan satu plastik klip bening yang berisi 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam tanah.

Dalam pemeriksaan, IW mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan harga sekitar Rp2.000.000. Ia juga mengakui telah menjual sebagian sabu kepada para pelaku lainnya dengan nilai transaksi sebesar Rp200.000.

Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres 50 Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, satu buah kaca pirek yang berisi sabu, serta satu set alat hisap sabu berupa bong.

Seluruh tersangka mengakui kepemilikan dan penguasaan terhadap barang bukti yang ditemukan. Proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan oleh Kepala Jorong, anggota Linmas, serta masyarakat setempat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas tindakan kepolisian.

Saat ini keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan