Dawai News, Solok Selatan– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026–2046.
Persetujuan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi menyampaikan bahwa proses penyusunan hingga penetapan Ranperda RTRW telah melalui tahapan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, kementerian terkait hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, seluruh dinamika yang terjadi selama pembahasan merupakan bagian dari upaya menyempurnakan substansi Ranperda agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

“Proses penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Solok Selatan Tahun 2026–2046 telah berlangsung cukup lama dan melibatkan banyak pihak. Alhamdulillah, setelah diterbitkannya Persetujuan Substansi oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, hari ini Ranperda tersebut telah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Yulian Efi.
Yulian menyebut penyusunan RTRW merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dokumen tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan dan pengendalian ruang, mewujudkan keterpaduan antar sektor, penetapan lokasi investasi, hingga penataan kawasan strategis kabupaten.
Sebelumnya, lanjut Yulian, Solok Selatan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2012–2032. Namun, seiring perkembangan pembangunan, perubahan kondisi wilayah, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan nasional maupun daerah, diperlukan penyempurnaan terhadap dokumen tersebut sehingga disusunlah RTRW baru untuk periode 2026–2046.

Atas disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Martias mengatakan pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, tahapan penyusunan RTRW Kabupaten telah mencapai penerbitan Persetujuan Substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan disetujuinya Ranperda RTRW Tahun 2026–2046, Kabupaten Solok Selatan kini memiliki arah penataan ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah, sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. hum
