Kam. Jul 2nd, 2026

Baru Saksi, Istri Bupati Kuansing Di Pulangkan KPK

1a84d320 8602 4c58 a51d 7b84bf4e2adc
FOTO

Dawai News, Jakarta – Istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bernama Suci Nitia Edwar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada akhir Juni lalu dipulangkan.

Suci dipulangkan karena statusnya masih sebatas terperiksa atau saksi.

“Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA [Suhardiman] yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam sesi jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Taufik mengatakan, Suci sempat diperiksa secara intensif terkait proses penerimaan suap yang dilakukan suaminya.

“Jadi, untuk status istri kedua SA adalah sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.


KPK menetapkan Suhardiman beserta Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP. cnn

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan