Dawai News, Sumatera Selatan – Terkait pengukuran batas tanah perkarangan antara tersangka inisial TO alias pak Yanto (62) dengan korban PI (60), AP (30) warga KP III Desa Panggal Panggal Kecamatan Semidang Aji Kab Ogan Komering Ulu berujung dengan Pembacokan, Rabu 12/8/2026
Peristiwa terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 wib di Kampung III Desa Panggal Panggal Kecamatan Semidang Aji Kab Ogan Komering Ulu, Tersangka TO alias Pak Yanto melakukan penganiayaan dengan menggunakan Sebilah parang kepada kedua korban PI, AP yang merupakan satu keluarga Bapak dan anak.
Sesuai dari kronologis kejadian, Hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 pukul 15.00 Wib tepat nya Desa Panggal Panggal telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka TO terhadap dua orang korban.
Pada mulanya tersangka dan kedua korban secara bersama sama mengukur batas tanah perkarangan yang mana antara tersangka dan kedua korban terjadi perselisihan dan pertengkaran cekcok akhirnya tersangka nekat membacok kedua korban dengan sebilah parang
Korban AP di bacok dua kali oleh tersangka TO di bagian wajah dan punggung, sedangkan korban PI di bacok satu kali di bagian punggung, Mengingat luka kedua korban parah akhirnya kedua nya di bawa ke Rumah sakit Umum daerah Dr Ibnu Sutowo Baturaja untuk mendapat Perawatan, Atas kejadian ini Saudari Tiara Juliani binti Purwadi (25) melapor ke Polsek Semidang Aji
“ Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Semidang Aji IPTU Meyke Krisdian Hasri, S.H., menuturkan, Polsek Semidang Aji telah Ungkap kasus tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 466 ayat (2) KUHP, tersangka TO alias pak Yanto dan barang bukti berupa 1 bilah parang milik tersangka, 4 lembar celana dan baju korban sudah kita amankan di Polsek Semidang aji untuk proses lebih lanjut ” IPTU Meyke. trb
