Dawai News, Sumatera Barat – Polres Sawahlunto mengamankan seorang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja di Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, rABU, 14 oKTOBER 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, IPTU Ary Andre J.R., S.H., M.H. mengatakan , Pria yang diamankan diketahui berinisial Candriadi alias Adi Doyok, berusia 41 tahun, warga Dusun Pasar Baru, Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu buah lintingan berisi dugaan daun ganja kering sisa pakai.
SElanjutnya, satu buah korek api warna merah, satu ikat yang diduga batang ganja kering, serta satu buah kaleng rokok merek Gudang Garam warna merah kombinasi hitam yang berisi dugaan biji ganja kering.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A17 warna biru yang diduga milik tersangka. Di hadapan petugas dan para saksi, yang bersangkutan menerangkan bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pungkasnya. trb
