Dawai News, Riau – Polsek Singingi Hilir, Polres Kuantan Singingi menangkap Pelaku Narkoba, di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa, 13 Oktobr 2026.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, SH, mengatakan, Pelaku seorang pria berinisial R (25) yang diduga berperan sebagai pengedar atau kurir.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 40,92 gram serta 3,5 butir narkotika jenis inex/ekstasi.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melalui Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb
