Dawai News, Nusa Tenggara Barat – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Pelaku pencurian perangkat komputer di SDN 2 Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi membenarkan penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2026.
Ia menambahkan, Pelaku dua pria berinisial AA dan MHA serta menyita empat unit Chromebook yang diduga berasal dari pencurian.
“Kami terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan barang-barang lain yang belum ditemukan,” ujarnya.
Selain mencari barang bukti yang masih hilang, penyidik mencocokkan perangkat yang telah diamankan dengan data kepemilikan sekolah dan menelusuri alur perpindahan barang untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, mencocokkan perangkat yang diamankan dengan data kepemilikan sekolah, serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ucap Dirreskrimum Polda NTB.
Saat ini, AA dan MHA masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. trb
