Kam. Okt 22nd, 2026

Narkoba, Polres Kuantan Singingi Tangkap ER Dan J

28Tim Elang Kuantan Tangkap Dua Pria, Sita Sabu Dengan Berat Kotor 4,41 Gram Di Cerenti (1)
FOTO

Dawai News, Riau – Polres Kuantan Singingi menangkap dua pria berinisial ER (26) dan J (30) dalam mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,41 gram di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu malam, 17 Oktober 2026.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, SH, MH, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cerenti.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap ER yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba menangkap ER bersama J saat keduanya sedang duduk di sebuah kafe di Desa Pulau Panjang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan lima paket yang diduga sabu dalam klip plastik bening di tangan ER.

Satu paket lainnya ditemukan di dalam botol silinder bening yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,41 gram,” ujar AKP Hasan Basri.

Selain sabu, polisi ikut menyita satu botol silinder bening, satu klip plastik bening kosong, dua unit telepon genggam merek OPPO dan VIVO, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung amfetamin.

Selanjutnya keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka disangkakan lewat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan