Dawai News, Sumatera Barat – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar mengamankan Mucikari di kawasan Purus II, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat dini hari, 23 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, membenarkan pengamanan, Pelaku seorang pria yang diduga mengatur transaksi jasa prostitusi di sebuah hotel.
Ia menambahkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas seorang pria yang berperan sebagai mucikari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob melakukan pengamatan dan pengintaian di kawasan Purus II sekitar pukul 01.00 WIB.
Pria yang dicurigai kemudian bergerak menuju Hotel Mervit di Jalan Purus II. Petugas melakukan pembuntutan hingga lokasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Dari pemeriksaan awal terhadap telepon genggam pria tersebut, petugas menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi penyediaan perempuan untuk tujuan prostitusi. Tim kemudian melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel dan menemukan seorang perempuan bersama seorang laki-laki.
Laki-laki yang berada di dalam kamar tersebut sempat melarikan diri saat petugas melakukan penindakan. Petugas telah melakukan pengejaran, tetapi yang bersangkutan belum berhasil diamankan.
Sementara itu, perempuan yang ditemukan di dalam kamar memberikan keterangan awal bahwa dirinya melakukan hubungan intim dengan tamu laki-laki tersebut atas pengaturan pria yang diamankan petugas.
Dirreskrimum Polda Sumbar AKBP Umar menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi adanya pengaturan transaksi jasa prostitusi. Saat ini, perkara masih didalami untuk memastikan peran pihak-pihak yang terlibat, melengkapi alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyidikan,” jelasnya.
Pria yang diamankan diketahui berinisial A.A. Petugas selanjutnya membawa yang bersangkutan bersama perempuan yang ditemukan di lokasi ke Mapolda Sumbar. Barang bukti dan keterangan awal juga dikumpulkan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal akan didalami lebih lanjut oleh penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Sementara itu, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap perempuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan perdagangan orang atau praktik eksploitasi. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan deteksi dini dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penanganan perkara harus tetap mengedepankan proses hukum, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan terhadap pihak yang diduga menjadi korban. Polda Sumbar juga akan mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. trb
