Dawai News, Sumatera Barat – Polres Pasaman mengamankan Pelaku Narkoba, di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, Suka Ramai, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Kamis malam, 22 Oktober 2026.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan pengamanan, Pelaku seorang pria berinisial AEP alias Aldi.
Ia menambahkan, petugas mengamankan 21 paket besar yang diduga berisi ganja.
Selain itu, polisi turut menyita dua tas ransel, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau, tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 115 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Saat ini, AEP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan upaya pencarian terhadap seorang pria yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut. trb
