Sel. Nov 3rd, 2026

Terkait Ijazah Gibran, Doli Desak Pimpinan Partai Tindak Lanjuti

Keterangan pers golkar usai mundurnya airlangga hartarto 1
foto

Dawai News, Jakarta – Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, desak pimpinan setiap partai politik di DPR RI untuk menindaklanjuti putusan MA dan MK terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Doli, persoalan ini perlu dibicarakan oleh masing-masing ketua umum fraksi karena tingkat urgensi yang semakin tinggi pasca MA juga ikut menyatakan syarat pendidikan SMA Gibran tidak sah.

“Karena DPR ini kan berisi partai-partai politik, ya, maka oleh karena itu saya tetap mendorong bahwa ada harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, ya, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini. Kalau kemarin cuma putusan Mahkamah Konstitusi ya mungkin kita bisa masih punya waktu lah ya, tapi dengan ada putusan Mahkamah Agung ini saya kira semakin mendesak untuk segera dibicarakan,” ucap Doli di hadapan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 2 November 2026.

Doli mengaku bahwa pimpinan masing-masing partai politik sebenarnya sering bertemu dan mereka pasti setidaknya mendengar terhadap polemik yang sedang ramai di masyarakat.

Oleh karena itu, Doli tidak heran jika pembahasan soal ijazah Gibran ini sebenarnya sudah ada, hanya saja ia tidak dapat menakar sudah sejauh mana pembicaraan tersebut bergulir.

“Tidak mungkin tidak dibicarakan, karena pasti pimpinan partai politik itu kan juga pasti punya punya mata, punya telinga, punya media untuk mendengarkan dinamika yang terjadi di masyarakat kita, pasti selalu akan ada pembicaraannya. Bahwa pembicaraannya sampai level mana itu yang kita tidak tahu, ya,” jelas Doli.

Lebih lanjut, Doli mengakui pembahasan ijazah Gibran di kalangan internal Partai Golkar juga sudah terjadi. Namun, sejauh ini mereka belum mendapat arahan dari ketua umum untuk membahasnya bersama partai politik lain dalam pertemuan formal.

“Kami di Golkar juga kan sebetulnya sudah setiap ada pembicaraan antar partai politik itu sudah diberi kewenangan, mandat kepada Ketum, ya. Sampai sejauh ini kami belum mendapatkan Informasi lebih lanjut atau pertemuan formal antara pimpinan partai politik itu,” kata Doli.

Walau demikian, Doli mengingatkan ketika terjadi pertemuan formal dengan para ketum parpol nanti, setidaknya mereka harus memiliki tiga prinsip utama.

Pertama, langkah apapun yang hendak ditempuh atau keputusan apapun yang hendak diambil semestinya harus mementingkan kepentingan rakyat.

“Jadi artinya aspirasi masyarakat, aspirasi rakyat yang genuine ya, itu betul-betul harus didengarkan. Enggak bisa diabaikan,” ucapnya.

Kedua, keputusan yang akan diambil harus menunjukkan kepatuhan terhadap konstitusi, ketaatan terhadap aturan, hingga menjunjung tinggi etika dalam berbangsa dan bernegara. Ketiga, putusan yang akan diambil itu harus tetap bertujuan untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan negara.

“Jangan sampai apapun keputusan yang diambil itu ya mau diteruskan atau tidak diteruskan ya, ini jangan sampai mengganggu penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan, gitu ya,”

Sebab, menurutnya polarisasi antar partai politik yang berkepanjangan ini tidak boleh terjadi.

“Terjadinya polarisasi yang berkepanjangan, artinya keterbelahan, itu yang saya kira enggak boleh terjadi, ya. Ini yang tiga hal itu menurut saya minimal yang harus dijaga dalam pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik itu,” ucap Doli.

Hak angket tak relevan
Kendati demikian, Doli menyebut pembentukan hak angket, hak interpelasi, hingga panitia khusus (pansus) untuk Wapres Gibran di  DPR RI sudah tidak relevan. Sebab, menurutnya polemik ini memang sudah mengarah pada pemberhentian wakil presiden.

“Saya mengatakan saya menganggap tidak relevan adanya hak angket, hak interpelasi, atau bentuk pansus, gitu. Apa, untuk apa, gitu? Nah, karena kalau misalnya ditindaklanjuti itu, itu kan artinya sudah bicara tentang soal pemberhentian,” ucap Doli.

Menurut Doli, tindak lanjut dari putusan itu sebenarnya sudah mengarah pada ranah politik.

“Kemungkinan terjadi adalah bahwa menganggap bahwa putusan MK dan MA ini itu tidak perlu ditindaklanjuti secara politik. Iya kan, dan tentu kemudian nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” kata Doli.

Kemudian, ia pun menjelaskan mekanisme tindak lanjut jika terdapat rencana untuk memberhentikan Gibran sebagai wapres. Mekanisme tersebut sudah diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ya, kalau pemberhentian itu dijelaskan pasal 7, 7A, B, dan C itu, gitu loh, ada mekanismenya. Melalui apa? Melalui pengguna hak menyatakan pendapat sudah gitu, itu kan sudah diatur di situ. Dan di dalam pasal 7A ayat 2-nya itu, itu adalah bagian dari fungsi pengawasan DPR,” jelas Doli.

Menurut penjelasan Doli, jika merujuk pada pasal yang disebutkan, masing-masing fraksi di DPR dapat menyatakan pendapat terhadap putusan MA dan MK terkait syarat pendidikan Gibran yang dinyatakan tidak sah.

Tak hanya itu, Doli juga tak menampik partainya rutin melakukan komunikasi dengan Partai PKS maupun PDIP untuk membahas polemik ijazah Gibran.

“Jadi kalau ada ide, ada gagasan dari teman-teman PKS, terus dilanjutkan oleh PDIP, membuka dialog, saya kira ya itu sesuatu yang memang rutin kita laksanakan selama ini,” kata Doli.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024.

Melalui putusan pada Jumat (30/10), MA menyatakan suket yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden tidak sah. 

Sebelum MA menyatakan putusan, MK terlebih dahulu memutuskan tidak menemukan ijazah setara SMA Gibran sebagai syarat pendidikan pencalonan Pilpres 2024.

Walau MK membuktikan tidak menemukan ijazah Gibran, tetapi MK tidak dapat mengabulkan gugatan pemohon untuk melakukan pemberhentian terhadap anak sulung Presiden RI ke-7 tersebut dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu. cnn

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan