Jum. Nov 6th, 2026

Polres Payakumbuh Sergap 2 Pelaku Narkoba

IMG 20261105 WA0179
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polres Payakumbuh melakukan penyergapan terhadap Pelaku Narkoba, Jl.Jenderal Sudirman Kelurahan Balai Janggo pada hari Kamis dini hari, 5 November 2026.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto, S.H.M.H saat dikonfirmasi membenarkan penyergapan dan penangkapan, Pelaku dua orang pria, berinisial AS (32) dan FH (26).

” Iya, hasil interograsi awal di lapangan, kedua terduga pelaku baru saja menjemput narkotika jenis ganja dan sabu-sabu tersebut dari Kota Pekanbaru dan akan mengedarkanya di Kota Payakumbuh, ” kata AKP Gusmanto.

Dari lokasi penangkapan, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan perkara ke rumah AS yang berlokasi di Kelurahan Parit Rantang Kecamatan Payakumbuh Barat.

Ditempat tersebut polisi menemukan satu paket sedang ganja kering dibalut dengan lakban coklat, satu paket kecil ganja kering, satu unit timbangan digital beberapa barang bukti pendukung lainya.

” Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 2210 gram dan narkotika jenis sabu seberat 15,36 gram, ” ungkap AKP Gusmanto.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatanya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan