Jum. Nov 6th, 2026

Polda Sumbar Amankan Pelaku Judol

IMG 20261106 WA0032
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan Pelaku Judi Online, Situ Kopi, kawasan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat, 6 November 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar AKBP Umar, membenarkan pengamanan, Pelaku seorang laki-laki berinisial PO (32), warga Kota Padang.

Ia menambahkan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek iPhone 11 Pro warna silver serta akun judi online yang diduga milik terduga pelaku.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk dugaan tindak pidana, termasuk praktik perjudian online yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan