bb
Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Kotamobagu, Polda Sulut, amankan Pelaku Penganiayaan, sebuah kos-kosan di Lorong Kampung Baru, Kelurahan Kotamobagu, Minggu, 4 Januari 2026.
Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Dewa membenarkan hal tersebut, mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Toko Tita, Kelurahan Kotamobagu.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di TKP.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku, masing-masing RIL (17) dan GGP (24), yang diketahui berdomisili di wilayah Kelurahan Kotamobagu, katanya.
Kedua terduga pelaku diduga memiliki peran berbeda dalam aksi penganiayaan tersebut,” ujarnya.
“Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau tikam berbahan besi dengan gagang timah yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Barang bukti ditemukan di sebuah bengkel di Kelurahan Gogagoman,” lanjutnya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. tri