Rab. Mar 4th, 2026

Polisi Amankan Pelaku Kekerasan KDRT

WhatsApp Image 2026 01 07 at 14.48.48 800x445
foto

Dawai News, Sulawesi Tengah – Polres Banggai amankan Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di Indekos, Kelurahan Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan, Sulawesi Tengah, Selasa, 6 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, Pelaku pria berinisial AM alias Milo (37), diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, KP (20), dengan cara menggigit tangan dan mencekik serta mengeluarkan kalimat ancaman.

“Perbuatan pelaku mengakibatkan korban merasa kesakitan,” kata Arifin.

Tak terima dengan perbuatan suaminya, korban kemudian melaporkan ke Mapolres Banggai dengan laporan polisi nomor: LP/B/15/I/2026/POLDA SULTENG/RES-BGI/SPKT.

“Awalnya korban mendatangi suaminya untuk berbicara baik-baik akan tetapi ia menolak dan marah hingga berujung pada kekerasan,” terangnya.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka ditangan dan rasa sakit dibagian leher dan wajah.

Berdasarkan laporan, tim Resmob Tompotika langsung mencari keberadaan pelaku dan mendapatinya sedang berada di dalam kamar kos. Terduga langsung ditangkap tanpa perlawanan.

“Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kasat. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan