foto
Dawai News, Bangka Belitung – Polresta Pangkalpinang ringkus Pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak sebuah bengkel di kawasan Air Itam.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan, Pelaku berinisial ZF (36), warga Sinar Bulan, ditangkap setelah buron selama kurang lebih dua pekan.
Ia menambahkan, Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025 dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku beraksi seorang diri dengan mendatangi Angel Bengkel Yanto di Jalan Sampur menggunakan sepeda motor Honda Vario.
Memanfaatkan situasi bengkel yang sepi, pelaku menggasak sejumlah barang berharga yang diletakkan di area terbuka, di antaranya 1 unit mesin sepeda motor Honda, 1 unit mesin air merk Robin, dan 1 unit dinamo starter genset 35 KPA. Korban yang menyadari barang-barangnya hilang pada siang harinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang dengan total kerugian materiel mencapai Rp 5.000.000, jelasnya.
Tim Buser Naga melakukan penyelidikan mendalam. Pada Selasa, 6 Januari 2026, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Semabung dan langsung melakukan penyergapan.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mirisnya, barang-barang mesin yang bernilai jutaan rupiah tersebut hanya dijual ke pengepul rongsokan seharga Rp 135.000. Uang hasil penjualan tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli makan, dan sisanya dibelikan narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksinya, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol BN 3000 AA warna hitam putih, 1 buah helm merk KYT warna hitam, 1 pasang sandal merk Alfamart warna hitam.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, pungkasnya. trb