foto
Dawai News, Sumatera Selatan – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu, 7 Januari 2026.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, Pelaku berinisial AS alias Oman (20), warga Kelurahan Manggujaya, Kecamatan Kayuagung, berhasil diamankan di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci PASS dan satu buah kunci T, satu buah tang besi, satu buah palu besi dan satu unit outdoor AC yang telah dibongkar.
Kasus curat ini bermula pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, saat Korban MM (43) mendapati blower atau kipas AC miliknya telah hilang.
“Pelaku telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal,” ujar Kapolres. trb