Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Minahasa, Sulut, amankan sekelompok remaja yang diduga melakukan penyalahgunaan lem Ehabon di seputaran Kota Tondano, Minggu, 11 Januari 2026.
Katim Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, mengatkan, remaja diamankan Tim Resmob saat sedang melakukan patroli mobile.
Peristiwa bermula saat petugas jaga pasar menegur sekelompok remaja yang kedapatan menghisap lem. Namun, teguran tersebut direspons dengan perlawanan oleh para remaja, sehingga petugas jaga pasar segera meminta bantuan Tim Resmob, jelasnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan para remaja untuk menghindari potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polsek Tondano guna menjalani pendataan dan diberikan pembinaan,” kata Katim.
Adapun remaja yang diamankan masing-masing berinisial LS (19) warga Kelurahan Rinegetan, HK (16) dan RM (13) warga Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat. trb
