Dawai News, Bangka Belitung – Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A alias RL (33), pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial N (22).
Pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Pangkalpinang pada Selasa, 03 Februari 2026 sore setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah salon yang berlokasi di Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.
Kejadian bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Diduga tersinggung dan tidak terima dengan ucapan korban, pelaku gelap mata dan melakukan tindakan kekerasan secara brutal.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku memukul wajah korban menggunakan lengan kanan yang mengenai bagian mata dan bibir. Tidak hanya itu, pelaku juga menjambak rambut serta mencekik leher korban.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami luka memar serius di bagian mata kanan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang melalui Tim Buser Naga mulai melakukan penyelidikan intensif. Pada Senin, 02 Februari 2026 malam, tim sempat mengendus keberadaan Relos di kediamannya di daerah Pangkal Arang.
Saat akan diamankan sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menyadari kedatangan petugas dan langsung melarikan diri. Tim sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak di tengah kegelapan.
Setelah merasa terdesak oleh ruang gerak yang semakin sempit, pelaku akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Tim Buser Naga pada Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan satu lembar bukti visum sebagai barang bukti kunci untuk memperkuat jeratan hukum terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik) dan melakukan koordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) guna gelar perkara. trb
