Dawai News, Sulawesi Utara – Polres Minahasa Utara (Minut) tangkap Pelaku Pencabulan, di Likupang Timur, Senin, 9 Februari 2026.
Kapolres Minut, AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasi Humas IPDA Iskandar Mokoagow, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Iskandar menerangkan, Polisi bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial FT (19), warga Kecamatan Likupang Timur.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi bejat tersebut dilakukan di kediaman terduga pelaku, jelasnya.
Modus yang digunakan FT adalah dengan membujuk serta mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif penyidik Satreskrim Polres Minut guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku, pungkasnya. trb
