Dawai News, Sulawesi Tengah – Polresta Palu tangkap Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu, 11 Februari 2026.
Kompol Usman menjelaskan, awalnya anggota opsnal Satresnarkoba menangkap dengan inisial Z.F. di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Palu Barat, dan menemukan 3 paket sabu serta 2 paket lain dengan total berat bruto 66,3100 gram yang disimpan di bagasi motor.
Dari pemeriksaan, Z.F. mengaku menerima sabu itu dari seorang berinisial S.J. untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap S.J. di sebuah kos-kosan di wilayah Marawola.
Ia juga mengatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas, melakukan pemeriksaan saksi, serta tes urine terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk terus menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Menurutnya, tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, pengungkapan jaringan narkoba akan lebih sulit dilakukan.
Usai penangkapan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 609 Tahun 2023 jo Pasal 609 Tahun 2026, terkait tindak pidana narkotika yang ditemukan saat penindakan.
Semua barang bukti dan dokumentasi telah dilampirkan dalam berkas perkara yang sedang diproses penyidik. trb
