Dawai News, Sulawesi Tengah – Aniaya istri siri, Pria HA (27) di ringkus Tim “Resmob” Satreskrim Polres Banggai, dirumahnya di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu, 28 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin mengatakan, HA menganiaya, WM (23) warga Desa Bubung, yang tidak lain istri sirihnya. Kejadian penganiayaan diduga dilakukan dirumah pelaku, sekitar pukul 14.00 Wita.
Nur Arifin menambahkan, pelaku HA ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara terhadap tersangka.
“Tersangka kami tangkap, karena terlibat dalam perkara pasal 471 UU nomor tahun 2023, terhadap istri sirihnya,” kata Kasat Reskrim.
AKP Arifin menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat Tim Resmob, mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka berada di rumahnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/139/II/2026/SPKT/POLRES BANGGAI/SULAWESI TENGAH, tanggal 28 Februari 2026.
Diketahui kejadian penganiayaan tersebut terjadi, lantaran kedua pasangan suami istri dengan status nikah sirih ini, berselisih paham permasalahan rumah tangga dan ribut.
Sampai akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang dan memukul korban hingga mengalami luka dibagian wajah. trb
