Dawai News, Sulawesi Tengah – Polres Banggai amankan dua pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Luwuk Utara, Minggu, 1 Maret 2026.
Kapolres Banggai, AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H. membenarkan pengamanan Pelaku Narkoba.
Ia menambahkan, Kedua pria tersebut berinisial AD (24) warga Desa Tangawas, Balantak Selatan dan AH (30) warga Desa Awu, Kabupaten Banggai.
Ia mengatakan TKP pertama di Indekos kompleks Pasar Unjulan, Luwuk Utara. Pelaku AD diamankan dengan barang bukti 3 sachet sabu seberat 3,64 gram, 3 buah Bong, macis gas, gunting, 1 buah HP dan 13 plastic ukuran kecil.
Lalu TKP kedua di kediaman AH di Desa Awu, pertugas menemukan barang bukti 4 sachet sabu seberat 5,48 gram, 2 buah alat hisab, sedotan, 2 pack palstik bening, macis gas, timbangan digital, dan sebuah HP.
“Sebelumnya kedua pelaku ini berangkat ke Palu pada Jumat (27/2) dengan menggunakan sepeda motor. Mereka membeli 7 gram sabu dari seseorang seharga Rp. 5.250.000 untuk kembali diedarkan di Kota Luwuk,” sambungnya.
Kedua pelaku dijerat atas perbuatannya, Pasal 114 Ayat 1 jo UU No. 35 2008 jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU No. 1 2026 jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.
“Apabila masyarakat menjumpai adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar maka bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdeka untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. trb
