Dawai News, Jakarta – Polres Sampang gagalkan peredaran narkoba. Seorang kurir berinisial S ditangkap dalam operasi penindakan tersebut.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 tepatnya di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam keterangannya yang dikutip. Kamis, 5 Maret 2026.
Penangkapan berawal dari penyelidikan polisi selama beberapa hari di sekitar lokasi. Tim Satresnarkoba Polres Sampang kemudian melakukan penangkapan pelaku yang mengendarai motor di kawasan Kecamatan Ketapang.
“Dia mengakui perbuatannya,” kata Hartono.
Sejumlah barang bukti disita polisi, antara lain 3 kilogram sabu, sepeda motor dan HP. Pelaku terancam penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Ancaman yang disangkakan di sini yaitu sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yaitu tentang Narkotika yang mana ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun,” ujar Hartono. dt
