Jum. Mar 6th, 2026

Polres Belitung Amankan Sabu

D9ab9076 f874 4981 93e3 739db909a1d4 1068x688
foto

Dawai News, Bangka Belitung – Polres Belitung amankan sabu dengan berat total 80,69 gram dari enam tersangka laki-laki di lokasi dan waktu berbeda.

Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.

“Dari seluruh keterangan tersangka yang kami periksa, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari narapidana yang ada di Lapas Sustik di Pangkalpinang,” ungkap AKP Martuani Manik saat menggelar Konferensi pers pada Rabu 4 Maret 2026.

Lebih lanjut, AKP Martuani Manik mengatakan peredaran sabu di wilayah Belitung ini juga perlu perhatian serius.sebab dari tiga tangkapan terakhir, jumlah barang bukti rata-rata di atas 10 gram.

“Kami dari Polres Belitung akan menindak tegas terhadap pelaku baik dari pemakai maupun pengedar. kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perkara ini.”ucapnya.

Selain itu, Kasat Resnarkoba Polres Belitung menjelaskan kronologis penangkapan enam tersangka. 

Penangkapan Pertama dilakukan pada Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 06.30 wib. satu tersangka inisial RP (32) diamankan di area Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau. Kemudian petugas juga menemukan Barang bukti sabu di dalam silencer knalpot sepeda motor yang di kemas dalam kotam kardus dengan berat 48,71 gram. 

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan RN selaku penerima barang di Jalan Pengayoman, Desa Cerucuk. 

Selanjutnya , pada Kamis 26 Februari 2026, Petugas kembali mengamankan dua tersangka MQ dan FS diamankan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak. dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,09 gram. 

Dan Pada Selasa 3 Maret 2026, petugas kembali mengamankan dua tersangka EP dan SR diamankan di sekitaran Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Dari tangan tersangka, petugas menemukan dan mengamankan  barang bukti sabu seberat 21,89 gram.

Atas kejadian ini, Kasat Resnarkoba Polres Belitung kembali menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.”pungkasnya. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan