Dawai News, Nusa Tenggara Barat – Seorang Mahasiswa Ditangkap Oleh Polres Sumbawa, di Dusun Bantu, Desa Bantulanteh, Kecamatan Tarano, Kamis sekitar pukul 11.00 WITA, 5 Maret 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat menambahkan, penangkapan mahasiswa tersebut diduga pengedar narkotika, berinisial AW alias A (24).
. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi ini,petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat, 6 Maret 2026
Saat petugas tiba di lokasi, lanjutnya, AW diketahui sedang tertidur di dalam kamar rumahnya. Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan transparan, polisi menghadirkan saksi dari masyarakat, yakni Ketua BPD Desa Bantulanteh, Sahril (48), serta Ketua RW setempat, Sapiola (50).
Dari hasil penggeledahan badan terhadap terduga tidak ditemukan barang bukti. Namun saat petugas melakukan penyisiran, ditemukan satu dompet berisi dua poket sabu dan sebuah kotak putih yang berisi dua belas poket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
“Dari penggeledahan tersebut, kita mengamankan 14 poket sabu yang terdiri dari 2 poket ukuran sedang dan 12 poket kecil dengan berat bruto 8,98 gram,”ujar IPTU Harirustaman.
Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba juga turut diamankan, di antaranya satu buah bong, dua pipa kaca, satu korek gas, dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk transaksi, uang tunai Rp150 ribu, satu dompet hitam, serta satu kotak putih kecil.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, AW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Tarano. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah yang bersangkutan. Namun, saat petugas tiba di lokasi, pria berinisial J tidak berada di tempat.
“Terduga J saat ini masih dalam pencarian dan telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” tandas Kasat Narkoba Polres Sumbawa.
Saat ini, terduga pelaku AW bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. trb
