Sen. Mar 9th, 2026

Polisi Tahan Pelaku Kekerasan Di Bangka

19b19a2e 3261 4970 b52a 10748543db99 1068x801
foto / trb

Dawai News, Bangka Belitung – Polisi tahan Pelaku kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis,di kawasan gudang PT PMM Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol M. Rivai Arvan, membenarkan penahanan tesrebut, dengan pelaku tiga orang, Ma (48), Sa (30) dan Ha (51) akhirnya resmi dilakukan penahanan dirutan Polda Babel.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai cukup bukti, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada hari Minggu, 8 Maret 2026 dini hari, jelasnya.

“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup, maka bisa langsung ditahan,”kata Rivai Arvan melalui keterangan yang diterima.

Atas perbuatan tersebut, terhadap para tersangka dikenakan pasal 262 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan