Sen. Apr 13th, 2026

Pusako Adat Nan Diadatkan Di Gauang

Eceed20efa017191633cf3d7934c110b
Ilustrasi
  1. Pusako

Pusako adalah segala kekayaan materi dan harta benda yang juga disebut dengan Pusako Harato. sealin itu, Pusako ini merupakan jaminan utama untuk kehidupan dan perlengkapan bagi anak kamanakan di Minangkabau, terutama untuk kehidupan yang berlatar belakang kehidupan desa yang agraris.

Berikut ini jenis harta pusako yang ada di Nagari Gauang:

  • Hutan tanah
  • Sawah Ladang (Tanah perkuburan yang dimiliki oleh suku, oleh kaum, kampung )
  • Perhiasan dan uang
  • Balai mesjid dan surau
  • Banda buatan jo batang aie
  • Lambang kebesaran seperti keris baju kebesaran, saluak, deta.

Harta warisan atau pusako di Nagari Gauang menjadi dua, yaitu Harato Pusako Tinggi dan Harato Pusako Randah. Harato Pusako Tinggi  benda berwujud yang disebut pusako yang berasal dari ninik atau nenek moyang Nagari Gauang.

  1. Harta Pusako Tinggi

Harta yang digolongkan ke dalam harta pusaka tinggi adalah harta yang telah diwariskan secara turun temurun yang biasanya sudah melalui beberapa generasi. Harta pusaka tinggi, Pusako diwariskan dari nenek ke ibu dan dari ibu ke anak perempuannya. Hal ini berupa kekayaan materil atau harta benda yang berkaitan dengan sekelompok kaum seperti tanah, rumah gadang ataupun tanah garapan.

Yang berkuasa terhadap Pusako dalam lingkungan kaum itu secara praktis adalah perempuan tertua dalam rumah gadang, karena dalam sistem kekerabatan matrilineal, ibu tertua itu berkedudukan sebagai kepala keluarga dalam rumah gadang. Sehingga peran laki-laki atau mamak hanya mengawasi penggunaan harta Pusaka.

Harta pusaka tinggi tidak dapat dijual ataupun dibagi-bagi menjadi hak pribadi karena merupakan hak milik kaum, namun dalam hak penggunaannya bisa digunakan bersama-sama yang di awasi oleh laki laki / kapalo Kaumdi Nagari Gauang.

Harta pusako tinggi boleh digadaikan :

            Rumah Gadang Katirisan

Gadih Gadang tak balaki

Mayik tabujua tangah rumah

Mambangkik batang tarandam

            Gurindam melarang menggadai

                        Tak kayu jajang di kapiang

                        Tak ayie talang di pancuang

                        Tak ameh bungka di asah

                        Manah nan jaan usah luak

                        Pasako nan jaan ratak sumbiang

                        Nak jan hilang namo jo banso

Gurindam Tentang Ratak Sumbiang

                        Bakarih sikati muno,

Patah lai basimpai alun

Ratak sabuah jadi tuah,

Jikok dibukak pusako lamo,

Dibangkik tareh nan tarandam

Lah banyak ragi nan barubah.

  • Harta Pusaka rendah

Harta pisaka rendah yaitu peninggalan yang bukan turun temurun tetapi diperoleh dari seseorang sebagai harta sepencaharian. harta pusaka rendah adalah segala harta hasil pencarian dari bapak bersama ibu (orang tua kita) selama ikatan perkawinan, ditambah dengan pemberian,dan hasil pencaharian Angku bersama nenek kita dan pemberian mamak kepada kamanakannya dari hasil pencarian mamak dan tungganai itu sendiri. Harta pencaharian dari orang tua atau bapak bersama ibu ini, setelah diwariskan kepada anak-anaknya disebut dengan “harta-susuk”.

Surat dalam Al-Qur’an tentang hartaPusaka Rendah :

Surat An-Nisa ayat 11.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan