Ming. Apr 12th, 2026

Pendidik dan Anak Didik

Download
Ilustrasi

Oleh: Dafrizal

Kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia, sedangkan kualitas sumber daya manusia tergantung pada kualitas pendidikannya. Peran pendidikan sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang cerdas, damai, terbuka, dan demokratis.

Dalam proses pendidikan, manusia merupakan unsur yang sangat menentukan guna terselenggaranya pendidikan yang efektif dan efesien. Kedua unsur manusia tersebut adalah pendidik dan anak didik. Pendidik dan anak didik merupakan kunci bagi terjadinya pendidikan.

Pendidik merupakan pihak yang membantu anak didik karena ketidakberdayaannya untuk menjadi manusia sebagaimana yang dimiliki oleh si pendidik itu sendiri. Pendidik adalah orang yang membimbing anak, agar si anak tersebut bisa menuju kearah kedewasaan dalam pelaksanaannya dalam keluarga maupun diluar lembaga keluarga. Sebaliknya anak didik merupakan pihak yang dibantu oleh pendidik untuk mengembangkan potensinya secara optimal (Uyoh Sadulloh, 2011: 107).

Sedangkan pendidikan merupakan usaha manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya, yang berlangsung sepanjang hayat. Menurut Henderson dalam Uyoh Sadulloh (2011: 5), pendidikan merupakan suatu proses pertumbuhan dan perkembangan, sebagai hasil interaksi individu dengan lingkungan social dan lingkungan fisik, berlangsung sepanjang hayat sejak manusia lahir.

Dalam GBHN tahun 1973 dikemukakan pengertian pendidikan, bahwa “pendidikan pada hakikatnya merupakan suatu usaha yang disadari untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan manusia yang dilaksanakan didalam maupun diluar sekolah, dan belangsung seumur hidup”.

Dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dikatakan bahwa: pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bang sa, dan bernegara.

Sedangkan dalam proses pendidikan, pendidik memegang peranan yang sangat penting agar tercapainya tujuan pendidikan. Pendidik adalah orang dewasa yang membimbing anak agar anak tersebut bisa menuju kerah kedewasaan. Pendidik merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasarannya adalah anak didik. Anak didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkungan, yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Oleh karena itu, yang bertanggung jawab terhadap pendidikan anak didik adalah; pertama lingkungan keluarga yaitu, orang tua.
Orang tua secara wajar menjadi pendidik karena mereka merasa bertanggung jawab terhadap anaknya. Sehingga dengan tanggung jawab itu mengundang para orang tua untuk membantu berkembangnya si anak. Peran pendidik yang pertama ini merupakan peran yang sangat besar, karena mereka bukan saja sekedar mendidik anak agar ia menjadi besar dan pandai dalam segala hal, namun terutama ia membantu perkembangan anak dalam segi kemanusiaannya, menjadikan anak didik sebagai manusia yang mampu hidup bersama dengan orang lain, manusia bermoral dan berhati nurani.

Menurut Mazhahiri dalam Uyoh Sadulloh (2011: 131) mengemukakan bahwa pengaruh orang tua sangat besar terhadap masa depan anak, seperti yang beliau kemukakan:

Kita dapat memastikan, bahwa komitmen orang tua terhadap norma-norma Islam dan hukum-hukumnya pada kehidupan mereka, menyedikan lahan yang sesuai bagi maslahatan dan kebahagiaan anak, agar ia dapat tumbuh dengan akhlak mulia dan diridhoi. Perkara itu dapat mendadi sebaliknya, seandainya orang tua mengabaikan komitmen mereka terhadap hukum-hukum islam dan ajarannya.

Kedua lingkungan sekolah yaitu Guru. Mereka yang diberi tugas menjadi pendidik. Mereka tidak bisa disebut secara wajar dan alamiah menjadi pendidik, karena mereka mendapat tugas dari orang taua, sebagai pengganti orang tua. Mereka menjadi pendidik karena profesinya sebagai pendidik yaitu guru.

Dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru sebagai pendidik harus memenuhi beberapa syarat khusus. Untuk mengajar ia dibekali dengan berbagai ilmu kependidikan dan keguruan sebagai dasar, disertai perangkat latihan keterampilan keguruan (Praktek Pengalaman Lapangan), disitulah ia belajar mempersonalisasikan beberapa sikap keguruan dan kependidikan yang diperlukan.

Dalam kenyataan bahwa guru (khususnya guru TK dan SD) secara fungsional dianggap oleh anak didiknya sebagai pendidik, yaitu orang yang dapat menjelaskan segala sesuatu yang sifatnya bukan pengajaran, ia dianggap sebagai orang yang dapat member nasehat kepadanya dalam pembentukan kepribadian siswa. Guru berfungsi sebagai pendidik disamping sebagai pengajar. Guru membentuk sikap siswa karena guru menjadi contoh dan teladan nbagi siswa-siswanya. Hal itu tidak mungkin kalau guru hanya bertugas mengajar saja.

Pendidik harus memiliki kewibawaaan (kekuasaan batin mendidik) menghindari penggunaan kekuasaan lahir, yaitu kekuasaan yang semata-mata didasarkan kepada unsur wewenang jabatan. Kewibawaan merupakan pancaran batin yang dapat menimbulkan sikap mengetahui, menerima, dan menuruti pada pihak lain dengan penuh pengertian atas pengaruh tersebut.

Pendidik  mengenal anak didiknya, mengenal sifat-sifat anak secara umum, Anak usia kelas rendah berbeda sifatnya dengan anak usia kelas tinggi. Begitu pula secara khusus setiap anak walau dalam satu kelas dan usianya tidak jauh berbeda, maka sifat sifat secara khusus berbeda pula. Jika dalam kelas ada 40 anak, maka terdapat 40 sifat yang berbeda.

Pendidik mau membantu anak didiknya, dan bantuan yang diberikan harus sesuai dengan yang diharapkan anak didiknya. Kita maklumi bahwa setiap anak didik mau menjadi dirinya sendiri, ingin berdiri sendiri, mau bertanggung jawab sendiri dan ingin menentukan sendiri, utuk itu pendidik tidak boleh terlalu memaksakan kehendak, tapi ingat pada keinginan anak didiknya tersebut.

Untuk itu, seorang pendidik harus tahu prinsip dan penggunaan alat pendidikan. Ia harus tahu pula memilih mana yang cocok untuk anak didiknya pada situasi tertentu. Untuk itu ia harus dapat menentukan jalan atau proses mendidik yang bagaimana yang harus digunakan atau di tempuh.

Untuk dapat melakukan tugasnya yang menghendaki pengetahuan dan kesabaran maka ia harus mempunyai sikap beridentifikasi (menyatupadukan) dengan anak didiknya. ******

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan