Jum. Apr 24th, 2026

Polresta Mataram Amankan 5 Pelaku Curanmor

WhatsApp Image 2026 04 14 at 20.58.12
foto

Dawai News, Nusa Tenggara Barat – Polresta Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, Selasa, 14 April 2026.

Dari pengungkapan itu, dua pria berinisial S (22) dan PA (19), warga Kabupaten Lombok Tengah, diduga sebagai pelaku utama pencurian. Sementara tiga pria lainnya berinisial N, RI, dan SA, yang berasal dari Lombok Tengah dan Lombok Timur, diamankan karena diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menjelaskan bahwa seluruh terduga berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa adanya perlawanan, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 10.40 Wita,” tutur AKP Dharma.

Motor yang dicuri diketahui merupakan jenis Honda CRF milik korban yang saat itu diparkir di halaman kos. Kendaraan tersebut dalam kondisi tidak dikunci stang dan telah beberapa hari tidak digunakan, sehingga memudahkan pelaku melancarkan aksinya.

“Pengungkapan ini berawal dari olah tempat kejadian perkara serta keterangan saksi yang melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi,” jelas Kasat Reskrim AKP Made Dharma.

Salah satu saksi bahkan sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berboncengan hingga ke bundaran Selaparang, namun kehilangan jejak. Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi tim Resmob untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berbekal ciri-ciri pelaku yang diperoleh di lapangan, tim bergerak cepat melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang telah berada di tangan para penadah.

“Selain dua pelaku utama, tiga orang yang diduga menampung barang hasil curian juga kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram.

Saat ini, kelima terduga tengah menjalani proses penyidikan di Polresta Mataram dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan peran masing-masing.

“Kami juga terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda atau pengaman tambahan sangat disarankan guna mencegah terjadinya tindak pencurian,” tutup AKP Made Dharma. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan