Sab. Apr 18th, 2026

Polres Marangin Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Artikel 20260415052023
foto

Dawai News, Jambi – Polres Merangin amankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan paman korban sekaligus menjabat sebagai Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan saat tengah bersantai, kemudian dibawa ke Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial TA melaporkan peristiwa yang dialaminya. Berdasarkan keterangan korban, tindakan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2024 dan diduga berlangsung berulang dalam kurun waktu tertentu.

Korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada orang terdekat. Informasi itu kemudian diteruskan kepada perangkat desa dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Merangin segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

Kasatreskrim Polres Merangin, AKP Evi, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur.

“Pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal di rumahnya tanpa perlawanan. Kasus ini menjadi atensi karena korban masih anak-anak. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Merangin guna proses hukum lebih lanjut.

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan