Dawai News, Jakarta – Sindikat perdagangan bayi asal Indonesia, Polri mengungkap adanya keterlibatan tiga warga negara Singapura.
Untuk memburu mereka, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kini bekerja sama dengan Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF) menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat itu.
Sekretaris National Central Bureaus (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyebut kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura yang terungkap Juli lalu.
“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” ujarnya dilansir dari laman Polri, beberapa waktu lalu
DUKUNGAN POLISI SINGAPURA
Sebagai bagian dari kerja sama, kepolisian Singapura menyatakan siap membantu pemeriksaan saksi-saksi relevan. Interpol Polri akan menjembatani koordinasi antara Polda Jawa Barat dengan SPF, mengingat kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Jabar.
Daftar pertanyaan dari penyidik Polda Jabar akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.
“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambah Untung.
Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi ini. Jumlah itu meningkat dari 12 tersangka saat kasus pertama kali terungkap. Sindikat ini diduga sudah beroperasi sejak 2023.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura atau setara Rp254 juta. Harga itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, serta keuntungan bagi pihak yang terlibat.
“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.
Dari penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, dengan 15 di antaranya sudah dipindahkan ke Singapura lewat modus adopsi. Para tersangka memalsukan dokumen untuk meloloskan bayi ke luar negeri.
Bayi-bayi yang rata-rata berusia 2–3 bulan ditempatkan lebih dulu di penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat, sebelum dikirim ke Singapura. Setibanya di sana, bayi langsung diserahkan ke pihak yang telah mengadopsi.
“Sejak dalam kandungan, bayi-bayi ini sudah dipesan. Ada yang dibiayai proses persalinannya, lalu diambil begitu lahir,” ungkap Surawan. CNA