Dawai News, Aceh – Polda Aceh musnahkan ladang ganja di kawasan Lampanah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 29 April 2026.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menjelaskan bahwa dari total lahan yang ditemukan, sekitar tiga hektare dimusnahkan langsung di lokasi Lampanah.
Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton, dan hari ini dilakukan pemusnahan di sebagian area, Jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Polres Aceh Besar, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat setempat.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu untuk memberantas peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.
Selain penindakan, Polda Aceh juga menggandeng petani muda milenial sebagai strategi jangka panjang untuk mengedukasi masyarakat agar beralih dari tanaman ganja ke komoditas legal dan produktif, seperti kopi dan sayur-mayur, tambahnya.
“Kami berharap mereka dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat,” kata Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.
“Kita tidak boleh memberi ruang bagi peredaran narkotika karena ini ancaman serius bagi generasi bangsa. Diperlukan dukungan masyarakat agar upaya ini berhasil dan berkelanjutan,” tegasnya . trb
