Dawai News, Riau – Polisi tangkap Pelaku Narkoba, di perbatasan Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, dengan Kampung Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib, Rabu sekitar pukul 20.30 WIB, 29 April 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky, S.Sos, MH menjelaskan, Pelaku dua orang, berinisial R dan RM.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua orang yang mencurigakan,” ujar IPTU Marhengky.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,81 gram, satu kaca pirex, satu kotak rokok merek In Mild yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merek Infinix warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BM 6198 SAC.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui berperan sebagai kurir. Mereka rencananya akan mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial K yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, keduanya juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran petugas sebagai bagian dari pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, serta proses administrasi penyidikan dan gelar perkara di Sat Narkoba Polres Siak. trb
