Sen. Jun 15th, 2026

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Di Ringkus Polres Pasbar

Img 20260610 wa00103092355183953401505
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Polres Pasaman Barat meringkus Pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Senin, 8 juni 2026.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan penangkapan, pelaku seorang pemuda berinisial DP (22).

Kasat Reskrim menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban bernama Mawar (nama samaran), yang berada di Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelaku mendatangi rumah korban, kemudian masuk ke dalam kamar korban sehingga terjadilah perbuatan yang tidak terpuji tersebut,” terangnya.

Lanjutnya, aksi pelaku diketahui oleh orang tua korban, namun pelaku langsung melarikan diri lewat pintu dapur dan keluar melalui gudang belakang rumah dengan cara membuka paksa didinding yang terbuat dari papan GRC.

“Orang tua korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat,” ucapnya.

Iptu A. Agung menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman.

“Petugas melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur, kemudian pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tuturnya.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para pihak dan alat bukti yang ada. Menurut keterangan pelaku, korban tersebut merupakan teman dekat pelaku.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sudah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan