Kam. Jul 2nd, 2026

Polres Lampung Tengah Gagalkan Peyelundupan Narkoba

Polisi gagalkan penyelundupan ribuan pil ekstasi dan sabu di tol lampung tengah satu kurir ditangkap
foto

Dawai News, Lampung – Polres Lampung Tengah gagalkan upaya penyelundupan ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu di Rest Area Kilometer 172B Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia melanjutkan, diamankan Seorang pria berinisial R diduga berperan sebagai kurir narkotika ditangkap saat menumpangi bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) tujuan Bandar Jaya, Selasa, 23 Juni 2026.

“Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dan melalui koordinasi, serta pengamanan yang matang sehingga tersangka dapat diamankan tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya,” sambung Yuni.

Kata dia, operasi diawali dari informasi mengenai adanya distribusi narkotika yang akan melintas di ruas Tol Terpeka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menyusun skenario pengamanan dengan mengalihkan kendaraan menuju Rest Area KM 172B melalui sistem delay traffic.

Kemudian Personel Ditlantas Polda Lampung, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, serta petugas PT Hutama Karya kemudian bersiaga di lokasi sejak sore hingga malam hari. S

aat bus yang menjadi target memasuki rest area sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan penumpang.

“Dalam penggeledahan terhadap tas milik tersangka, petugas menemukan barang yang diduga narkotika. Setelah dilakukan pengujian awal menggunakan alat uji, barang tersebut dinyatakan positif narkotika,” ujar Yuni.

Tribratanews Polda Lampung - Gambar konten #19

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu tas hitam berisi sekitar 1.150 butir pil ekstasi warna merah muda, sekitar 1.700 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus kecil pil ekstasi yang masih dihitung jumlahnya, lima butir pil ekstasi dengan warna berbeda, satu paket sabu-sabu yang belum ditimbang, serta sebilah senjata tajam jenis pisau badik.

Usai penangkapan, Satresnarkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi penerima barang di wilayah Bandar Jaya.

Yuni menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menghitung secara pasti jumlah barang bukti dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tandas Kabid Humas.

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan