Kam. Jul 9th, 2026

Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Curas

Artikel 20260708014822
foto

Dawai News, Jambi – Polresta Jambi amankan 3 orang Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), sebuah hotel, di Jambi, Jum’at, 3 Juli 2026.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Jambi Selatan, Senin, 6 Juli 2026, Kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B-88/VII/2026/SPKT/Polsek Jambi Selatan/Polda Jambi tanggal 3 Juli 2026.

Korban berinisial S (50), warga Jalan Lingkar Selatan II, Perumahan Taman Paal Merah Indah, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, melaporkan aksi pencurian dengan kekerasan yang dialaminya dengan kerugian satu gelang emas seberat satu suku senilai sekitar Rp14 juta.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan II. Saat korban berjalan menuju rumah, tiba-tiba didatangi dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki FU warna hitam. Pelaku kemudian merampas gelang emas yang dikenakan korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Jambi Selatan yang mendapat dukungan dari Polresta Jambi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial M di sebuah hotel di Kota Jambi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap M, petugas kemudian mengidentifikasi dua pelaku lainnya berinisial DG dan SK. Ketiganya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di tujuh lokasi berbeda, yakni di Lampu Merah Jerambah Bolong, depan PU Pasir Putih, depan EV Garden UKA, Simpang Acai, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit, serta Simpang Lampu Merah Puskesmas.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial M (31), DG (35), dan SK (37), yang seluruhnya merupakan warga Danau Teluk. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, tiga unit telepon genggam, serta satu bilah senjata tajam.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 478 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan perhiasan berlebihan yang dapat mengundang aksi kejahatan.

“Kami menegaskan Polresta Jambi tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar Kapolresta.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal melalui layanan Call Center 110 maupun mendatangi kantor polisi terdekat.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban. Segera laporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana,” pungkas Kapolresta. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan