Dawai News, Sumatera Barat – Polres Solok menangkap seorang mahasiswa, di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Jum’at, 10 Juli 2026.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat menambahkan, mahasiswa tersebut berinisial KR (31), warga Kabupaten Agam.
Kasat menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (10/7/2026), saat minibus BA 1072 LM yang dikemudikan KR mengalami kecelakaan. Warga yang memberikan pertolongan kemudian menaruh curiga terhadap sejumlah paket yang berada di dalam mobil.
Kecurigaan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, personel Satresnarkoba Polres Solok tiba di lokasi dan mengamankan KR.
Saat dilakukan penggeledahan di bagasi belakang kendaraan, petugas menemukan lima paket yang dibungkus lakban kuning. Setelah diperiksa, paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja kering.
Kepada petugas, KR mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp237 ribu, serta minibus yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, KR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku. trb
