Dawai News, Padang – Polresta Padang meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, 13 Juli 2026.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, Benar, tim opsnal kami yang dikenal sebagai Tim Klewang, dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana, telah meringkus satu orang tersangka diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan Pelaku berinisial I (33)
Pelaku diringkus bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian dan sebuah kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya, tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti, termasuk BPKB asli kendaraan, telah diamankan di Mapolresta Padang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara, pungkasnya. trb
