Dawai News, Sumatera Barat – Polres Solok Kota menangkap Pelaku narkoba, di sebuah rumah yang berada di Gelanggang Batuang RT 004 RW 004, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Kamis 9 Juli 2026.
Kapolres Solok Kota, AKBP Mas’ud Ahmad, S.I.K., M.Si, mengatakan, Pelaku yang diamankan bernama Arief Rachman Dano panggilan Arief bin Khairul Saleh (32), suku Minang, bekerja sebagai karyawan honorer, dan berdomisili di Gelanggang Batuang, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, tambahnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumah tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Usai pelaku diamankan, petugas menghadirkan saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kain warna hitam yang berisi tiga plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di dalam saku jaket jeans warna biru milik pelaku yang tergantung di dinding kamar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang berada di atas kasur kamar, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme warna biru yang berada dalam penguasaan pelaku.
Di hadapan para saksi, petugas menanyakan legalitas kepemilikan narkotika tersebut kepada pelaku. Namun, pelaku tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang. Setelah dipastikan tidak ditemukan lagi barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penggeledahan turut disaksikan oleh saksi dari masyarakat, yakni Edison Faradila (67), PNS, warga Gelanggang Batuang, Kelurahan Nan Balimo, serta Hendrik Yusra (44), mekanik, warga Koto Panjang, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. trb
