Sab. Agu 8th, 2026

Polres Empat Lawang Ringkus Pelaku Pencurian

01KZAXB42DXCRRR85PMAAT45AQ~2
foto

Dawai News, Sumatra Selatan – Polres Empat Lawang meringkus Pelaku pencurian, di depan sebuah ruko di Desa Anyar, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, 4 Agustus 2026.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., membenarkan peringkusan, Pelaku dua orang yang berinisial, A.R dan F.B.E.

Ia menambahkan, pengungkapan ini berawal dari aksi pencurian hasil panen kopi milik warga di Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, yang terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekira pukul 03.00 WIB.

Korban yang mengetahui buah kopi di kebunnya digasak pelaku dari laporan warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, usai menerima laporan, tim penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga identitas para pelaku berhasil teridentifikasi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB oleh Kanit Pidum Ipda Candra SM bersama Tim Opsnal yang mencokok tersangka pertama, A.R., di rumah kerabatnya di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat. Hasil interogasi terhadap A.R. mengarahkan petugas pada keterlibatan tersangka kedua.

Tak berhenti di situ, pengejarannya berlanjut hingga Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal berhasil meringkus tersangka kedua, F.B.E., saat berada .

Selain mencokok kedua tersangka yang telah mengakui perbuatannya, polisi mengamankan barang bukti berupa lima batang pohon kopi yang rusak akibat dipetik secara paksa serta satu lembar nota penjualan hasil kopi curian tersebut. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan