Sab. Agu 8th, 2026

Narkoba, Polres Sijunjung Tangkap Petani

Img 20260807 wa00377557973652836524390~2
foto

Dawai News, Sumatera Barat – Kasus Narkoba, Polres Sijunjung menangkap seorang petani berinisial RH (46) di Jorong Sungai Ampang, Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang cepat dan akurat kepada aparat kepolisian.

“Pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujar AKP Syafwal.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di tepi jalan Jorong Sungai Ampang yang disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan Ketua Pemuda setempat, petugas mendapati sejumlah barang bukti dari penguasaan tersangka, 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran menengah berisi total 6 paket kecil narkotika jenis sabu (terbagi dalam 2 plastik klip yang masing-masing berisi 3 paket kecil).

Selanjutnya, 1 (satu) buah gulungan timah rokok warna emas berisi 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo A16 warna biru dan 1 (satu) buah celana pendek merek Levis warna biru dongker.

Tersangka RH mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan milik dan berada di dalam penguasaannya.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. trb

dw

By dw

Related Post

Tinggalkan Balasan